var surveyResults = [
 {
   "Fullname": "Feri Sahputra",
   "Expertise": "Lead for Access to Justice PUSKAPA",
   "Profile":"https://theconversation.com/profiles/feri-sahputra-1235340",
   "Response": "",
   "Comment": "<p>Keadilan restoratif adalah sebuah teori keadilan yang berfokus pada pemberdayaan dan pemulihan bagi orang-orang yang terdampak dari suatu tindak kriminal. Pemberdayaan artinya orang-orang yang terdampak (korban, pelaku, saksi, dan lingkungan)  <a href='https://summit.sfu.ca/item/4496'>secara kolektif didukung untuk menemukan solusi dalam menangani akibat tindakan kriminal selain melalui jalur peradilan</a>. Pemulihan artinya solusi yang disepakati harus berorientasi pada pemulihan korban, saksi, pelaku, dan lingkungan yang terdampak.</p> <p>Di Indonesia, Keadilan Restoratif salah satunya terimplementasi melalui praktik diversi yang diatur dalam <a href='https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu011.pdf'>Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012</a> tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan untuk menghindarkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari penahanan dan pemenjaraan. Kedua tindakan ini <a href='https://www.researchgate.net/publication/236832760_Restorative_Justice_and_De-Professionalization'>terbukti punya dampak buruk</a> pada kesehatan fisik, mental, dan akses pendidikan mereka.</p> <p>Walaupun bertujuan baik, implementasi diversi masih menyisakan masalah. Berdasarkan <a href='https://puskapa.org/blog/publikasi/1010/'>studi yang dilakukan oleh PUSKAPA</a>, musyawarah diversi kerap menghasilkan kesepakatan berupa mengembalikan ABH ke orang tua atau penyelesaian dengan mekanisme ganti kerugian. Padahal, dua cara penyelesaian ini tidak selalu mendorong pemulihan. Orang tua butuh dukungan khusus untuk bisa mengasuh dan mengawasi ABH, sayangnya mereka tidak diberdayakan dan dibekali apapun ketika menerima anaknya kembali. Sementara mekanisme ganti rugi memperjelas bahwa anak dari ekonomi bawah menerima dampak paling buruk dari sistem peradilan pidana. Mereka dan keluarganya kerap gagal untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Kegagalan itu membawa mereka ke penjara atau tempat-tempat penahanan lainnya.</p><p>Diversi juga membutuhkan masyarakat yang sadar hak korban. Masyarakat yang permisif dengan kekerasan dan belum memiliki perspektif perlindungan kelompok rentan yang tepat malah akan merugikan korban. Situasi ini kerap muncul pada kasus kekerasan seksual. Korban dinikahkan dengan pelakunya agar perkara dapat dihentikan. Padahal, pemberhentian perkara bukanlah sebuah cerminan keadilan restoratif.</p>"
 },
 {
   "Fullname": "Devita Kartika Putri",
   "Expertise":"Lecturer of Criminal Law, Universitas Gadjah Mada",
   "Profile":"https://theconversation.com/profiles/devita-putri-1200354",
   "Response": "",
   "Comment": "<p>Secara umum, <a href='https://www.routledge.com/Restoring-Justice-An-Introduction-to-Restorative-Justice/Ness-Strong-Derby-Parker/p/book/9780367740795'>restorative justice atau keadilan restoratif dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan</a> atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semya pemangku kepentingan (terutama pelaku dan korban). Hasil yang diharapkan oleh keadilan restoratif adalah transformasi pada diri pelaku dan juga proses keadilan.</p><p>Konsep keadilan restoratif <a href='https://www.routledge.com/Restoring-Justice-An-Introduction-to-Restorative-Justice/Ness-Strong-Derby-Parker/p/book/9780367740795'>dapat dipahami dari tiga sudut pandang</a>. <b>Pertama</b>, keadilan restoratif sebagai proses yang mengutamakan pemulihan. <b>Kedua</b>, keadilan restoratif sebagai proses mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, terutama korban dan pelaku, untuk bersama-sama menyelesaikan perkara pidana. <b>Ketiga</b>, keadilan restoratif melambangkan sebuah transformasi dari yang awalnya proses peradilan ditempuh melalui pengadilan, menjadi proses yang terpusat pada peranan korban dan pelaku. <a href='https://www.routledge.com/Restorative-Justice-Ideas-Values-Debates/Johnstone/p/book/9780415672641'>Maksud dan tujuan utama dari keadilan restoratif</a> adalah untuk memfasilitasi kebutuhan korban, memberikan kesempatan pada pelaku untuk memahami konsekuensi yang timbul dari perbuatannya dan membuatnya bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian atau penderitaan korban.</p><p>Di Indonesia sendiri, keadilan restoratif sudah dikenal dan diterapkan misalnya dalam sistem peradilan pidana anak, dan perkara tindak pidana ringan tertentu. Menurut <a href='https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=811'>Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum</a> yang dirilis oleh Mahkamah Agung, keadilan restoratif di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.</p>"
 },
 {
   "Fullname": "Nathalina Naibaho",
   "Expertise":"Academic staff in Criminal Law Department, Universitas Indonesia",
   "Profile":"https://theconversation.com/profiles/nathalina-naibaho-421963", 
   "Response": "",
   "Comment": "<p>Restorative justice merupakan <a href='https://violenceagainstchildren.un.org/news/promoting-restorative-justice-children-0'>suatu model pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana</a> yang memusatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat serta menjadi pilihan masyarakat dengan mengedepankan mediasi. Proses ini <a href='https://johnbraithwaite.com/restorative-justice/'>mempertemukan semua pihak terkait yang terkena dampak tindak pidana</a> untuk mendiskusikan bagaimana mereka terkena dampak dari tindak pidana dan kemudian mencapai kesepakatan tentang apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dan luka atau kerugian yang diderita.</p><p>Keadilan restoratif merupakan gerakan untuk menjawab kebutuhan dan peran dari korban kejahatan, pelaku kejahatan, dan komunitas, dibandingkan sistem legalistik yang menganggap bahwa pelaku kejahatan semata-mata berkaitan dengan pelanggaran/serangan terhadap negara dan hukum. Pendekatan ini berusaha untuk memahami kebutuhan korban mencakup rasa peningkatan keterlibatan dan pemberdayaan dalam proses peradilan pidana, termasuk mempelajari fakta-fakta yang berkontribusi terhadap kejahatan tersebut dan memungkinkan penyembuhan melalui penceritaan kisah mereka.</p><p>Kebutuhan pelaku berpusat pada membuat pelaku berempati terhadap korban dan bertanggung jawab atas tindakannya. Masyarakat dilibatkan sebagai 'korban sekunder' dan didorong agar suara mereka didengar, sekaligus <a href='https://zehr-institute.org/what-is-rj/'>berkontribusi dalam mewujudkan komunitas yang lebih aman dan sehat</a>.</p> <p>Keadilan restoratif dapat pula <a href='https://restorativejustice.org/resources/un-handbook-on-restorative-justice-programmes'>dimaknai sebagai respons yang lentur terhadap kejahatan, pelaku dan korban</a>, yang memungkinkan penyelesaian kasus secara individual. Respon atas kejahatan dengan tetap mempertahankan harkat dan martabat setiap orang, membangun saling pengertian dan harmoni melalui pemulihan korban, pelaku dan masyarakat yang bertujuan mengurangi dampak stigmatisasi bagi pelaku. Pendekatan ini dapat dilakukan sejalan dengan mekanisme tradisional yang masih dipertahankan dengan menginkorporasikan pemecahan masalah dan sekaligus akar munculnya konflik.</p><p>Keadilan Restoratif dapat diterapkan sebagai bentuk dari perluasan diskresi di kepolisian atau asas oportunitas pada kejaksaan. Sebagai contoh terjadi <a href='https://humas.polri.go.id/2023/08/03/restorative-justice-rj-akhiri-kasus-pencurian-yang-dilakukan-odgj-di-grobogan/'>suatu peristiwa pencurian barang yang nilainya tidak terlalu besar dan dilakukan dengan cara yang sederhana</a> maka pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan pendekatan ini. Demikian pula <a href='https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak'>kasus-kasus tertentu yang melibatkan anak di bawah umur</a>, maka sistem peradilan pidana anak dianjurkan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif. Atau perkara tertentu dalam masyarakat hukum adat diselesaikan secara internal dengan dipimpin oleh kepala adat dan diselesaikan secara hukum adat yang berlalu dengan nuansa kekeluargaan, musyawarah, dan rasa damai.</p>"
 },
 {
   "Fullname": "Ardi Putra Prasetya",
   "Expertise":"Researcher in Criminology, Universitas Indonesia",
   "Profile":"https://theconversation.com/profiles/ardi-putra-prasetya-1353107", 
   "Response": "",
   "Comment": "<p>Dalam <a href='https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1362480605051640'><i>The Struggle to Be Human</i></a> karya Tifft dan Sullivan tahun 1979, upaya negara untuk menghukum atau mengontrol orang lain dipandang akan mendorong terciptanya kekerasan dan menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan adanya <a href='https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1362480605051640'>konsiliasi, mediasi, dan penyelesaian perselisihan secara damai</a> yang dapat dilakukan melalui metode restorative justice.</p><p>Keadilan restoratif merupakan proses di mana pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu menyelesaikan masalah secara kolektif dan memikirkan bagaimana menangani perselisihan yang terjadi  setelah pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan. <a href='http://www.antoniocasella.eu/restorative/Marshall_1999-b.pdf'>Tujuan restorative justice</a> adalah untuk memenuhi kebutuhan korban, mengintegrasikan kembali pelanggar ke masyarakat, memungkinkan pelanggar untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, menciptakan kembali komunitas yang bekerja untuk mendukung korban dan rehabilitasi pelaku, serta menghindari eskalasi keadilan hukum dan biaya serta sejumlah penundaan terkait. Dalam pemberlakuan restorative justice terdapat beberapa hal yang perlu dicatat diantaranya adalah motif, jenis kejahatan dan dampaknya, serta kriteria pelaku. Hal ini disebabkan karena tidak semua fenomena kejahatan dapat ditangani dengan menggunakan metode tersebut karena terdapat pertimbangan akan dampak yang ditimbulkan. </p><p>Sebagai contoh, <a href='https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2875/2553'>kasus terorisme kerap menggunakan metode restorative justice</a> untuk menangani pelanggar yang masih di bawah umur (dibawah 18 tahun). Dalam hal ini, anak yang terlibat dalam aksi terorisme diupayakan melalui proses diversi dan tidak melalui proses hukum yang bersifat retributif (tidak dipenjara). Mereka hanya akan melalui proses deradikalisasi dan rehabilitasi untuk menghilangkan unsur doktrin terorisme tersebut. Pemberlakukan restorative justice pada anak yang terlibat dalam perbuatan teror/aksi terorisme ini dilakukan untuk menghindari unsur dehumanisasi, kerusakan mental, dan stigma serta label napiter yang ditujukan untuk mereka.</p><p>Selain permasalahan usia, penerapan keadilan restoratif pada anak yang terlibat aksi teror juga mempertimbangkan unsur motif dan mentalitas anak yang sebetulnya dianggap belum bisa menentukan secara logis pilihan atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam <a href='https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44125616'>banyak kasus terorisme yang ditemukan</a>, anak yang terlibat perbuatan/aksi terorisme tidak independen atau dalam hal ini hanya mengikuti jejak orang tuanya sebagai pelaku utama.</p>"
 },
 {
   "Fullname": "Fachrizal Afandi",
   "Expertise":"Head of Universitas Brawijaya Center for Criminal Justice Research",
   "Profile":"https://theconversation.com/profiles/fachrizal-afandi-528046", 
   "Response": "",
   "Comment": "<p><a href='https://books.google.co.id/books?id=ImwcyQEACAAJ&pg=PT9&source=gbs_toc_r&cad=2#v=onepage&q&f=false'>Keadilan restoratif</a> adalah konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Howard Zehr dari Kanada, seorang mantan pembimbing kemasyarakatan yang kemudian menjadi seorang guru besar. Keadilan restoratif memiliki tujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap korban tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak berpihak, sering disebut fasilitator atau mediator.</p><p>Konsep ini berfokus pada pemulihan korban tindak pidana daripada sekadar menghukum pelaku secara retributif guna mencapai efek jera. Namun, pemulihan ini tidak hanya berfokus pada korban, melainkan pelaku juga diharapkan untuk pulih.</p><p><a href='https://www.un.org/en/ecosoc/docs/2002/resolution%202002-12.pdf'>Menurut PBB, keadilan restoratif ini harus bersifat <i>confidential</i></a> agar tidak ada stigmatisasi terhadap pelaku. Pada intinya, keadilan restoratif ini mendorong korban dan pelaku untuk menemukan resolusi bersama. Penting untuk dicatat bahwa mediator tidak mengambil keputusan; keputusan dicapai melalui kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat.</p><p>Peraturan mengenai keadilan restoratif di Indonesia masih bersifat internal, seperti dalam <a href='https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021'>Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021</a> tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan <a href='https://peraturan.bpk.go.id/Details/169939/peraturan-kejaksaan-no-15-tahun-2020'>Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020</a> tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p><p>Oleh sebab aturan yang masih parsial ini, ada beberapa masalah yang timbul. Pertama, seringkali pendekatannya hanya sebagai penghentian kasus sehingga masih kurang pengertian kepada korban, dan juga ada indikasi praktik koruptif seperti pemerasan atau suap.</p><p>Kedua, tidak ada mekanisme holistik untuk menjamin keadilan restoratif ini benar-benar memulihkan korban. Misalnya, untuk bisa memastikan korban pulih butuh pekerja sosial, dan untuk memastikan pelaku tidak akan mengulangi lagi butuh pembimbing kemasyarakatan. Namun karena peraturan masih internal, maka tidak mengikat dan mengatur lembaga di luar kepolisian atau kejaksaan, akhirnya tidak maksimal.</p><p>Ketiga, Karena tidak mengikat lembaga lain, seringkali jaksa dan polisi menjadi mediator, padahal secara nature tidak bisa, karena APH tidak mungkin bisa imparsial dan netral.</p><p>Terakhir, seharusnya orientasi keadilan restoratif adalah untuk pemulihan, tetapi justru di Indonesia menjadi salah arah dengan orientasi untuk mengurangi over kapasitas penjara, yang terlihat di [Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024](https://jdih.bappenas.go.id/peraturan/detailperaturan/1037). Akhirnya, keadilan restoratif dimaknai hanya sebagai penghentian perkara saja.</p>"
 }
]